Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Kejati Sulsel Periksa Bupati Barru, Bupati Sidrap, Wabup Gowa dan Ketua Demokrat Sulsel

AYOMAKASSAR.com– Sejumlah kepala daerah yang menjabat sebagai pimpinan DPRD Sulsel periode 2024 diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait kasus dugaan korupsi Pengadaan Bibit Nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHBun) Provinsi  Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun 2024.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, mereka yang diperiksa, yakni Andi Ina Kartika Sari yang saat itu duduk sebagai Ketua DPRD Sulsel dan sekarang menjabat Bupati Barru. Kemudian Syaharuddin Alrif yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Sulsel dan sekarang menjabat Bupati Sidrap.

Selanjutnya wakil pimpinan DPRD Sulsel periode 2024 yang ikut diperiksa yakni Darmawangsyah Muin yang sekarang menjabat sebagai Wakil Bupati Gowa, termasuk Ketua Partai Demokrat Sulsel, Ni’matullah.

Pemeriksaan itu dikabarkan berlangsung di salah satu ruangan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) di lantai 5 Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Kamis (16/4/2026) siang.

“Ketua dengan wakil ketua, itu yang diperiksa tadi. Ketua DPRD Sulsel yang periode itu (Andi Ina Kartika Sari),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi saat dikonfirmasi, Kamis (16/4/2026) malam.

Pemeriksaan itu disebut dijadwalkan untuk semua pimpinan DPRD Sulsel periode 2024, namun satu diantaranya mangkir yakni Muzayyin Arif. Hanya saja, mengenai ketidak hadiran politisi PKS itu tidak dijelaskan Soetarmi.

“Satu yang tidak datang (Muzayyin Arif),” ungkapnya.

Mengenai pemeriksaan itu, Soetarmi bilang, penyidik Kejati Sulsel hanya mengkonfirmasi terkait pengadaan bibit nanas yang menyeret mantan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin.

Apakah pengadaan proyek bibit nanas bernilai puluhan miliar yang bermasalah itu dibahas di meja DPRD Sulsel dalam hal ini Banggar atau tidak.

“Mengkonfirmasi kasus bibit nanas apakah itu di bahas dalam Banggar kemarin. Apakah dibahas bersama DPR terkait kegiatan pengadaan bibit itu atau seperti apa, itu intinya (pemeriksaan),” jelas Soetarmi.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa mengungkap secara terbuka ke publik mengenai inti dari penyelidikan yang dilakukan pihaknya sebab pendalaman kasus ini masih terus berlangsung.

“Kita belum bisa membuka ke publik mengenai isi penyidikan. Intinya yang kita pertanyakan ke DPRD apakah ini dengan sepengatahuan pembahasan dan persetujuan DPRD, itu intinya pemeriksaan,” lanjutannya. (***)