Kasus Dugaan Korupsi Nanas, Kejati Panggil Mantan Pimpinan dan Anggota Banggar DPRD Sulsel Tahun 2024

AYOMAKASSAR.com— Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek bibit nanas di Sulawesi Selatan, memasuki babak baru.

Setelah menetapkan enam orang tersangka dan mengungkap kerugian negara yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah, Kejaksaan Tinggi Sulsel mulai mengarahkan bidikan ke ranah legislatif, khususnya peran Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel pada tahun 2024.

Perluasan ini bukan tanpa alasan. Penyidik menduga ada kejanggalan serius dalam proses masuknya program pengadaan bibit nanas senilai sekitar Rp60 miliar ke dalam APBD 2024.

Bahkan, muncul dugaan proyek tersebut sebagai “penumpang gelap” anggaran karena tidak pernah dibahas secara resmi dalam forum DPRD.

Pihak Kejati Sulsel memastikan bahwa penyidikan tidak berhenti pada eksekutif dan pihak penyedia. Informasi internal di Kejati Sulsel menyebutkan, sejumlah mantan pimpinan dan anggota Banggar DPRD Sulsel tahun 2024, Kamis (16/04/2026) siang, dipanggil untuk dimintai keterangan.

Menariknya, karena beberapa dari mantan pimpinan DPRD Sulsel tahun 2024,  kini ada  yang menjabat bupati dan wakil bupati aktif di sejumlah daerah di Provinsi Sulawesi Selatan.

Seorang jaksa penyidik Kejati Sulsel yang enggan disebutkan jati dirinya membenarkan pemanggilan serta pemeriksaan mantan pimpinan DPRD Sulsel tahun 2024. Namun dia tak bersedia membeberkan siapa siapa saja nama pejabat dan mantan pejabat yang diperiksa.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPN-GNPK) Pusat, Ramzah Thabraman menegaskan, pihaknya sangat mengapresiasi langkah penyidik Kejati Sulsel.

Menurut Ramzah, yang harus segera diungkap adalah bagaimana proyek itu bisa masuk APBD, siapa yang meloloskan dalam proses penganggaran dan apakah ada peran atau pembiaran dari Banggar.

”Pemeriksaan terhadap anggota DPRD, termasuk unsur Banggar, menjadi langkah logis untuk mengurai mata rantai kebijakan anggaran tersebut. Sejauh ini, lebih dari 80 saksi telah diperiksa,” tegas Ramzah.

Sementara itu, sejumlah temuan juga memperkuat alasan penyidikan melebar, lantaran proyek bermasalah ini diduga tidak pernah dibahas di Komisi B maupun Banggar DPRD.

Selain itu, tidak ada proposal atau perencanaan yang jelas sejak awal dan lahan penanaman tidak tersedia.

Dari sekitar 4 juta bibit, sebagian besar dilaporkan rusak atau mati. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp50 miliar dari total anggaran Rp60 miliar.

Situasi ini mengindikasikan bahwa persoalan bukan sekadar teknis pengadaan, melainkan cacat sejak tahap perencanaan hingga penganggaran.

Menurut Ramzah, masuknya Banggar dalam radar penyidikan menandai pergeseran penting. Kasus ini tidak lagi hanya soal pelaksanaan proyek, tetapi juga menyentuh “politik anggaran”.

“Jika terbukti ada keterlibatan, maka bisa terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pembahasan APBD atau minimal ada kelalaian serius dalam fungsi pengawasan legislatif,” tegas Ramzah  seraya menambahkan, siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses secara hukum.

Kasus bibit nanas ini, kata Ramzah, perlahan membuka satu pola klasik, proyek besar muncul tanpa jejak pembahasan yang transparan, lalu berujung pada kerugian negara masif. Dalam arti, kata dia, korupsi tidak berdiri sendiri, ia sering lahir dari kolaborasi diam antara perencana, pelaksana, dan penjaga anggaran. (***)