AYOMAKASSAR.com– Camat Panakkukang, Syahril menegaskan komitmennya mendorong inovasi pelayanan publik berbasis digital di wilayahnya. Melalui sistem baru tersebut, warga tidak lagi diwajibkan datang ke kantor kelurahan atau kecamatan untuk mengurus dokumen yang bersifat mendesak.
Syahril mengatakan, pihaknya akan mengarahkan seluruh lurah di Kecamatan Panakkukang untuk menghadirkan layanan yang lebih cepat, mudah, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kami akan memberikan arahan kepada seluruh lurah untuk berinovasi. Pelayanan yang sifatnya urgensi dan sangat dibutuhkan masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor,” ujarnya.
Sejumlah layanan yang akan dipermudah melalui sistem berbasis WhatsApp Web itu antara lain surat keterangan tidak mampu yang kerap dibutuhkan untuk keperluan kesehatan dan pendidikan, surat kematian, serta berbagai dokumen penting lainnya.
Selain itu, layanan pembuatan ulang KTP yang hilang atau rusak juga akan terintegrasi dalam sistem tersebut. Warga cukup melakukan pendaftaran melalui WhatsApp Web yang disiapkan pihak kecamatan tanpa harus mengantre di kantor pelayanan.
“Termasuk pembuatan ulang KTP yang hilang atau rusak, itu bisa langsung diantarkan. Jadi warga tidak perlu lagi datang ke kantor, cukup mendaftar melalui WhatsApp Web yang kami siapkan,” jelasnya.
Untuk mendukung optimalisasi program tersebut, Syahril berharap adanya dukungan dari DPRD Makassar, khususnya terkait pengadaan kendaraan operasional roda dua. Kendaraan tersebut nantinya digunakan untuk mengantar dokumen yang telah selesai diproses langsung ke rumah warga.
Permintaan itu disampaikan Syahril usai mengikuti rapat kerja bersama Komisi A DPRD Makassar.
Mantan Kepala Bagian Humas dan Protokol DPRD Makassar itu menilai, inovasi layanan ini akan memangkas waktu pengurusan, mengurangi antrean, serta memberi kemudahan bagi warga lanjut usia, penyandang disabilitas, maupun masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu karena pekerjaan.
Melalui sistem digital dan layanan antar dokumen ini, Kecamatan Panakkukang menargetkan pelayanan publik yang lebih adaptif, cepat, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sekaligus mendorong transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan humanis di tingkat kecamatan. (***)







